RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Update aturan terbaru perihal penerbangan domestik di tahun 2022 mengalami beberapa perubahan.
Merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari atau hari Senin kemarin (3/1/2021), syarat naik pesawat kembali diperbaharui.
– Masyarakat yang dari dan menuju Jawa/Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Baca juga: Sejumlah Syarat Perjalanan Darat Periode Tahun Baru 2022
– Sedangkan bagi masyarakat yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
– Masyarakat dari dan menuju kota di luar Jawa/Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
– Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.
Itulah syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022. Masyarakat pun diminta untuk mengikuti aturan tersebut dan tetap menjaga prokes terkait.
Sumber: berbagai sumber