RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Terjadi di laut Malaysia, kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam. Pihak kepolisian pun telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yang melakukan keberangkatan PMI korban kapal terbalik di perairan Malaysia, yang berangkat lewat jalur tidak resmi di Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, itu.
Menurut informasi yang beredar, pengiriman PMI tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan Kombes Pol berhasil melakukan penangkapan tersangka atas nama Junad Iskandar dan Agus Salim, modus operasi mereka, sebagaimana yang kita kumpulkan melalui investigasi.
Pasalnya, para PMI yang diberangkatkan tersebut dijanjikan akan memperoleh gaji yang besar oleh kedua tersangka.
“Tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan rakyat atau jalan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” imbuhnya.
Baca juga: Analisis Kecelakaan Tunggal di Tol Jagorawi
Pasal yang dikenakan ialah dugaan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dilarang menempatkan pekerja Indonesia ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Hal tersebut tercantum dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lebih lanjut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan menerangkan bahwa tersangka pertama itu berinisial JI yang berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima imigran ilegal asal Indonesia yang juga ikut dalam rombongan kapal tersebut.
Sumber: 20.detik.com
Discussion about this post