MUI Tetapkan Hukum Cryptocurrency sebagai Mata Uang Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) haram. Sebagai mata uang tidak sah diperjualbelikan karena mengandung unsur gharar, dhahar dan qimar. "Cryptocurrency sebagai mata uang hukumya ...