RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Segera luncur e-ktp digital, jadi tidak harus fotokopi lagi. Kini Dukcapil Kemendagri mulai melakukan perkembangan penting terkait layanan kependudukan.
Perkembangan tersebut berupa mengubah identitas fisik seperti e-KTP dan KK menjadi identitas digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan secara teknis, identitas digital akan dirancang dalam bentuk aplikasi di HP yang memuat data diri pemilik e-KTP digital tersebut, yang hanya bisa diakses pemilik lewat kode verifikasi/autentifikasi.
“Untuk punya identitas digital, syaratnya harus punya HP smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi,” ungkap Zudan.
Layanan identitas digital ini memakai aplikasi khusus yang dibuat oleh Dukcapil Kemendagri nantinya. Akan tetapi, Zudan belum menginformasikan nama aplikasi itu. Dalam video uji coba, aplikasi itu mungkin diberi nama Digital ID.
Baca juga: Tips Parenting Ala Citra Kirana
Nantinya, setelah mengunduh aplikasi itu, setiap warga harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Mulai dari memasukkan NIK, alamat email dan nomor handphone.
Kemudian, akan ada verifikasi dalam bentuk face recognition. Jika verifikasi telah selesai, maka masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu.
Dalam aplikasi itu nantinya akan memuat seluruh dokumen pendudukan termasuk dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK seperti kartu vaksinasi. Ada juga QR code digital data kependudukan.
“Saat ini aplikasinya masih kami pakai terbatas untuk uji coba, nanti ada di Playstore dan Appstore,” ujar dia.
Sumber: kumparan.com