RASIONAL.CO.ID | Jakarta – Rugi Rp 26 miliar, korban investasi bodong alkes telah mengadu ke Bareskrim Polri. Kasus investasi bodong kali ini dirasakan oleh korban berinisial C yang total kerugian mencapai Rp 26 miliar. C beserta teman – teman lainnya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri, Jumat (24/12/2021).
Pengaduan investasi bodong alkes tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dari IM & Partner Law Office serta penyerahan kelengkapan berkas perkara.
“Kami beserta para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan pengaduan,” papar Ibrahim Musawa, SH, selaku kuasa hukum para korban, Jumat (24/12/2021).
Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan berkas untuk dilaporkan. Kerugian yang dialami para korban itu mencapai Rp 26 miliar. “Itu total kerugian para klien saya,” ungkap Ibrahim.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media massa online, kasus investasi bodong alkes telah ditangani oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan 4 tersangka yakni DR, DA, BD dan VAK. Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh Bareskrim Polri.
C selaku korban berharap Polri dapat menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas dan transparan. Mereka berharap dapat menerima pengembalian hak-hak atas kerugian yang diderita.
“Berharap pihak penegak hukum akan membantu permasalahan penipuan ini secara “PRESISI” prediktif, responsibilitas, dan transparansi itulah pesan dari KAPOLRI sebagai bentuk pembuktian tidak ada kata #percumalaporpolisi, terlihat dalam setiap proses hukum yang ada, dan hak para korban bisa kembali sepenuhnya” harap para korban.*
Sumber: berbagai sumber
Discussion about this post