RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Meski tuntutannya dicabut Lesti Kejora, ternyata Rizky Billar masih terancam dihukum, hal itu sebagaimana dikemukakan oleh LBH Lintas Nusantara.
LBH Lintas Nusantara menyoroti sikap Lesti Kejora dengan mencabut laporan Polisi terhadap suaminya Rizky Billar yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dengan adanya perkara dugaan tindak pidana KDRT yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Direktur Eksekutif LBH Lintas Nusantara, Geri Permana, menyebut secara hukum sekalipun telah ada bentuk perdamaian diantara keduanya (Lesti Kejora dan Rizky Billar), Penyidik Kepolisian Metro Jakarta Selatan dapat melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.

Hal itu dijelaskan Geri Permana terkait Pasal yang menjerat Rizky Billar bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa.
“Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau orang yang dirugikan. Sementara itu, delik biasa adalah delik yang tidak memiliki kekhususan atau tidak mensyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya. Dalam delik aduan, korban tindak pidana memang dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian antara korban dengan terduga pelaku melalui pendekatan Restoratif Justice”, kata Geri.
Pria asal Kabupaten Bogor yang kerapkali mendampingi dan membela hak-hak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan ini menambahkan, dalam perspektif Undang-Undang PKDRT yang termasuk delik aduan bisa di lihat dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53.
“Sehingga secara tegas saya mau bilang bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pelantun lagu Sekali Seumur Hidup itu merupakan delik biasa,” ucapnya. (*)