RASIONAL.CO.ID | Jakarta – Remisi diberlakukan di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) kepada narapidana di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan sebanyak 12.562 narapidana mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Dan 79 napi lannya dibebaskan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata, Rika Aprianti, dilansir dari Antara, Sabtu (25/12/2021).
Rika mengatakan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).
Berdasarkan data, terdapat 12.641 narapidana, 12.562 napi menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya diberi remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan remisi 30 hari, 1.854 dapat remisi satu bulan 15 hari, dan 528 dapat remisi dua bulan. Dan 79 narapidana sisanya yang langsung bebas.
Rika juga menjelaskan bahwa remisi iini merupakan remisi Natal dan diberikan kepada seluruh umat Kristen dan Katolik di berbagai Lapas di Indonesia.
Penerima remisi terbanyak adalah di wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.*
Discussion about this post