PPKM Mikro di Aceh terus diperpanjang oleh pemerintah setempat sebagai upaya memaksimalkan pencegahan penuluran virus Covid-19 saat pandemi ini.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Satuan Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra. Seluru tempat usaha wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat magrib.
“Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Dodi Bima Saputra, di Meulaboh, Kamis malam, (9/12/2021).
Ia mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.
Lebih lanjut, Dodi juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Dalam upaya ini, petugas mengimbau kepada setiap pelaku usaha termasuk pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul menjelang maghrib hingga waktu pelaksanaan ibadah shalat maghrib selesai.
“Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh barat akan terus mengawal dan menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha, agar senantiasa dalam operasional usahanya serta tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Petugas penertiban turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.
Adapun lokasi yang didatangi petugas saat melakukan penertiban pada Senin petang, kata dia, meliputi kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh, sejumlah kafe di kawasan Seuneubok, Kutapadang, Ujong Kalak Meulaboh, serta sejumlah lokasi lainnya.
Sumber: Antara
Discussion about this post