RASIONAL.CO.ID, Jakarta – PPKM level 2 DKI Jakarta kembali dicanangkan. Aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlevel di Indonesia tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan baru PPKM level 2, kapasitas transportasi umum boleh beroperasi 100 persen. Lalu untuk tempat makan, restoran, serta pusat perbelanjaan buka hingga 21.00 WIB.

Berikut aturan baru terkait PPKM level 2 DKI Jakarta.
1. WFO
Work from office (WFO) diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bioskop
Diizinkan beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Kapasitas maksimal 70 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 1 jam. Selain itu, protokol kesehatan wajib ditaati.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta untuk Antisipasi Covid-19 Varian Omicron
3. Batasan Jam Operasional
Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Sedangkan bagi pedagang kaki lima, agen, barbershop, laundry, pedagang asongan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
4. Makan Minum di Tempat Umum
Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 1 jam.
Sumber: detik.com