RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan sebanyak 147 Kilogram di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa peredaran narkoba yang berhasil diamakan merupakan aksi dari jaringan internasional.
“Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional, yaitu jaringan Timur Tengah,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).
Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penggagalan peredaran narkoba itu merupakan hasil dari kerja sama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Ditjan Pas Kemenkumham.
Dia juga menyebutkan penangkapan lima tersangka berada di dua lokasi berbeda. Kelimanya adalah W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).
Barang bukti sabu diamankan dari sebuah ruko di Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebanyak 147,143 kilogram dari tersangka W.
“Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” jelasnya.
Kemudian pihak kepolisian bergegas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah.
“Barang bukti dari Brasil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Kelima tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup yang berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Discussion about this post