RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Pemerintah kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali selama 3 pekan dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Status level 1, 2, 3 kembali berlaku di sejumlah daerah.
“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 29 November lalu dan resmi berakhir pada hari ini. Peraturan tersebut kini telah diterapkan kembali, terdapat 13 kabupaten/Kota yang masuk ke dalam Level 1.
Beberapa daerah di antaranya yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
DKI Jakarta sendri menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan status PPKM pada perpanjangan pekan lalu. Semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2.
Adapun aturan-aturan baru yang diterapkan pemerintah pada PPKM Jawa-Bali kali ini. Hal ini dilakukan guna pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berikut peraturan baru yang diberlakukan pemerintah pada PPKM kali ini terkait pembatasan masa libur Nataru.
- Melarang pesta tahun baru yang memicu kerumunan seperti di alun-alun, mal, hotel, dan fasilitas publik lainnya.
- Wajib memenuhi vaksinasi dosis kedua bagi pelaku perjalanan
- Jam operasional mal diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan penyumbang pertambahan kasus terbanyak se-Jawa dan Bali, yakni 612 kasus pada pemberlakuan PPKM dua pekan lalu.
Selain itu, Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kematian akibat Covid-19 tertinggi. Dalam 13 hari terakhir terdapat 26 kasus kematian di provinsi tersebut.
Sumber: CNN
Discussion about this post