RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Pelat nomor kendaraan bermotor milik pribadi nantinya akan dipasang chip khusus berteknologi canggih di Indonesia.
Menurut informasi, pelat nomor tersebut akan dipasang chip yang memuat data dari pemilik kendaraan. Oleh sebab itu, jika ada pelaku kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran atau ada ketidaksesuaian akan ditindak atau dikenakan tilang dengan penelusuran informasi terkait pelaku pelanggaran yang lebih mudah. Pasalnya, chip tersebut nantinya akan memudahkan penindakan melalui ELTE.
Baca juga: Omicron Mengganas, 14 Negara Dilalrang Masuk ke Indonesia
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dasar dari penerapan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya penanaman chip pada pelat nomor kendaraan, merupakan salah satu upaya untuk mendorong penerapan ELTE. Nantinya, nomor registrasi itu akan dipasang pada kendaraan roda empat dan roda dua.
Disamping itu, hal tersebut juga sejalan dengan rencana penggantian warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka menjadi warna hitam.
“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” ungkap Yusri melansir dari Tribratanews Polri.
Meskipun demikian, Yusri belum dapat menjelaskan lebih lanjut kapan akan dilaksanakannya penerapan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor itu.
Dikarenakan untuk saat ini aturan tersebut masih pada tahap persiapan. Akan tetapi, nantinya pasti aturan tersebut akan diberlakukan secara nasional.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” jelasnya.
Sumber: kumparan.com