RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Pelanggaran hak cipta ditudingkan kepada Gen Halilintar terhadap lagu yang bertajuk ‘Lagi Syantik’. Ini mengakibatkan keluarga Youtuber harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Dalam perkara ini, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Nagaswara Publisherindo. Serta menggugat Halilintar Anofial Said sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp300 juta,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis Kamis (23/12/2021).
Perkara ini diadili oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota masing-masing Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Putusan dibacakan pada Senin, 15 November 2021.
Majelis Peninjauan Kembali (PK) menyatakan bahwa tergugat melakukan pengubahan lirik pada lagu ‘Lagi Syantik’ tanpa meminta izin penggugat. Perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Majelis juga menjelaskan perbuatan para tergugat yang memodifikasi ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan huruf h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggaran hak cipta.
Discussion about this post