RASIONAL.CO.ID – DKI Jakarta, Abdul Rauf, Ketua Umum Penyedia Tenaga Kerja Internasional atau KAPTEN Indonesia mendukung ikhtiar Presiden Jokowi perbaiki Central Problem of Law keluar masuk WNI dan WNA.
Dalam sebuah kesempatan, Ketum KAPTEN Indonesia tersebut mengapresiasi keinginan Presiden Jokowi memperbaiki Central Problem of Law masuk serta keluarnya WNI dan WNA di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya keimigrasian.
KAPTEN Indonesia sangat mendukung Presiden Jokowi dalam langkahnya itu, karena selaku pelaku penyedia tenaga kerja yang mengatur hulu hilir keberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), KAPTEN Indonesia kerap mendapatkan kendala, baik dalam mengurus pasport, handling perjalanan, hingga saat EX PMI balik ke negerinya.
“Bahkan masih banyak palang pintu yang dibuat sebagai jebakan yang tidak produktif,” ucap Ketum KAPTEN Indonesia.
Pemuda asal Sulawesi Selatan ini menegaskan palang pintu tersebut berdampak pada anak-anak muda untuk bekerja dan akhirnya menerobos aturan yang berlaku.
“Hal ini tentunya, memperlambat anak-anak muda untuk bekerja, apalagi dengan hadirnya calo-calo yang patut diduga merupakan pesanan oknum pejabat itu sendiri sehingga mereka berani menerobos aturan-aturan yang ada”, lanjut Abdul Rauf.
Ketua Umum KAPTEN Indonesia pun menawarkan gagasan kepada pemerintah untuk mengurai permasalahan tersebut, antara lain :
1. Re-Hiring massal dan pembentukan Satgas Khusus WNI di luar Negeri.
Karena sebanyak 10 juta jiwa lebih WNI ada di luar negeri, dimana yang legal atau resmi sebanyak 3.740.000 orang. Sisanya ada 6 juta orang lebih Tidak Jelas Status- nya.
“Dalam analisa kami, sumbangan Devisa PMI tahun 2019 sebanyak Rp.169,6 T. Sehingga kalau kita bersama-sama membenahinya maka bukan lagi Rp.169,6 T, tetapi devisa yang sesungguhnya mampu kita tingkatkan menjadi Rp.700 – 1300 T per tahun. Tentunya ini angka yang fantastis buat negara,” ujar Abdul Rauf.
2. Swastanisasi pengelolaan PMI dari hulu hingga hilir dengan single system, lalu perbaikan kurikulum.
“Khususnya yang paling penting kurikulum BELA NEGARA buat PMI, sebagaimana diucapkan Prabowo Subiyanto Menteri Pertahanan RI. Sebuah program buat Calon PMI sebelum berangkat agar nasionalisme Indonesia tidak hilang sesuai amanah UU nomor 18 tahun 2017. Sehingga pemerintah tidak alpa lagi untuk mengawal dari proses, saat bekerja dan hingga pulang ke negerinya, sampai mereka mandiri,” ucap Ketum KAPTEN Indonesia.
3. Sentralisasi DIKLAT di tiap wilayah.
“Selain pengadaan lokasi khusus untuk memantapkan kesiapan berangkat dengan performa SDM Unggul kelas DUNIA sebagai salah satu nawacita Presiden Jokowi. Mereka adalah duta-duta bangsa yang menyuarakan tentang Indonesia di luar negeri,” kata pria yang lahir di Gellenge, Kota Makassar itu.
4. Pembentukan SATGAS khusus DIASPORA.
“Karena PMI dapat mengajak dan mengkampanyekan Indonesia tentang tourism place sehingga wisatawan manca negara berbondong-bondong datang ke nusantara, tentu dibantu dengan penguatan pembenahan fasum (Fasiltas Umum) terkait tempat-tempat tersebut,” ucapnya.
5. Jalur khusus dalam pelayanan dan kemudahan PMI dalam proses hingga pemberangkatan ke luar negeri secara prosedural.
“Hentikan tanpa kompromi PMI Unprosedural. Karena ini menambah beban-beban panjang pemerintah diluar negeri akibat PMI bertebaran tanpa identitas yang jelas,” ujarnya.
Abdul Rauf menambahkan jika PMI berjalan unprosedural akan menghilangkan sebagian hak-hak kemanusiaannya seperti saat sakit tidak punya asuransi, ada masalah tidak dapat perlindungan hukum, dipermainkan gajinya karena status Ilegalnya, hingga seluruh penghasilannya tidak tercatat sebagai devisa.
“Keluarganya dalam kungkungan kekhawatiran, dan tentu perlu dirapikan ”P3MI” yang berangkatkan secara tidak benar, jangan hanya mencari keuntungan lupa sisi kemanusiaan. Terlebih hak-hak politik juga tercabut secara konstitusional, ini penting Presiden eksekusi secara sigap dan cepat selaku Mandataris pengendali negeri tercinta ini”. Kata Abdul Rauf. *