RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Peringatan malam tahun baru akan memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan, salah satunya adalah mal harus tutup pukul 22.00.
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta telah sepakat menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2021).
Zulpan menuturkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi membuka celah penularan Covid-19.
Dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan kebijkan tersebut.
“Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu,” jelas Zulpan.
Polda Metro Jaya melarang segala perayaan tahun baru di Jakarta. Kebijakan crowd free night (CFN) akan berlaku di 73 titik telah disiapkan pada malam pergantian tahun.
“Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night. Itu ada 73 titik yang akan diberlakukan untuk wilayah DKI, yaitu di Sudirman-Thamrin, sekitar Monas, dan beberapa wilayah,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan 73 titik crowd free night itu bakal tersebar di enam wilayah di Jakarta. Enam wilayah tersebut berada di Jl Sudirman hingga kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
Sumber: Detik
Discussion about this post