RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Naik pesawat harus PCR atau antigen menjadi pertanyaan usai pemerintah menerbitkan aturan baru. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah memperketat aturan perjalanan dengan transportasi umum, termasuk pesawat.
Salah satu yang diatur adalah terkait PCR atau antigen. Aturan ini dimuat dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isinya.
Naik Pesawat Harus PCR atau Antigen? Ketentuan Bagi Usia Dewasa
Addendum yang mengatur syarat perjalanan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Addendum SE Satgas mengatur syarat perjalanan udara bagi usia 17 tahun ke atas, di antaranya:
- Harus menunjukkan kartu vaksin lengkap (hasil vaksinasi dosis kedua).
- Harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan udara dewasa (usia 17 tahun ke atas) yang belum divaksin dosis lengkap atau tidak divaksin lengkap karena alasan medis, perjalanannya akan dibatasi.
- Naik Pesawat Harus PCR atau Antigen? Syarat Khusus Usia di Bawah 12 Tahun
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara selama periode Nataru wajib menunjukkan surat keterangan negatif
- RT-PCR yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk syarat menunjukkan kartu vaksinasi lengkap tidak diberlakukan.
- Syarat menunjukkan hasil RT-PCR juga berlaku untuk naik transportasi lainnya, seperti kereta api, kapal laut, dan lain-lain
Aturan Masuk Mal Selama Nataru
Kini naik pesawat harus PCR atau Antigen sudah diketahui. Sementara itu pemerintah juga menerbitkan aturan baru lainnya selama Nataru. Aturan itu dimuat dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dikeluarkan pada 9 Desember 2021. Inmendagri tersebut mengatur kebijakan baru untuk masuk mal sebagai berikut.
- Saat memasuki mall, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.
- Event perayaan Nataru di dalam mall dilarang, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75%.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mall diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.
- Kini naik pesawat harus PCR atau Antigen saat Nataru sudah diketahui. Sementara itu, kegiatan di tempat wisata selama Nataru juga diperketat.
Ketentuan Berkunjung ke Tempat Wisata Selama Nataru
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengeluarkan aturan untuk masuk wisata selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Berikut aturan-aturan tesebut.
- Daerah favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan di area wisata.
- Penerapan ganjil genap menuju tempat wisata.
- Mewajibkan pengunjung untuk memperhatikan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas maksimal 75% dari jumlah pengunjung total.
- Dilarang adanya perayaan baik secara terbuka/tertutup.
- Pembatasan kegiatan seni budaya.
Sumber: berbagai sumber
Discussion about this post