RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Larangan merokok seumur hidup direncanakan oleh pemerintah Selandia Baru demi menciptakan generasi bebas asap rokok. Peraturan ini berlaku untuk anak usia 14 tahun ke bawah.
Pemerintah setempat telah menyusun undang-undang mengenai larangan penjualan rokok. Peraturan ini juga berlaku selama sisa hidup warga terkait, dan direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.
“Kami ingin memastikan kamu muda tidak pernah mulai merokok, sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata New Zealand Associate Minister of Health Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan (9/12/2021).
Tercatat hingga saat ini, sekitar 11,6 persen penduduk Selandia Baru berusia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif. Jumlah terssebut meningkat hingga mencapai 29 persen di antara orang dewasa.
Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan pihak satuan tugas kesehatan Maori. Rancangan undang-undang larangan merokok ini akan diperkenalkan kepada parlemen, dengan harapan dapat terealisasi menjadi undang-undang pada tahun 2022.
Peraturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 2024. Upaya pertama yang dilakukan pemerintah setempat adalah mengurangi jumlah penjual resmi rokok. Lalu diikuti pengurangan kadar nikotin pada produk asap tembakau 2025. Kemudian di tahun 2027 akan dimulai penciptaan generasi bebas asap rokok.
Sumber: Detik
Discussion about this post