RASIONAL.CO.ID | Jakarta,- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matla’ul Anwar (IPMA) Daden Ahmad Sugiri menilai, keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax, dinilai tepat dan tegas.Â
“Keputusan Polda Jabar menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka, kami kira sudah tepat dan sudah tegas. Karena bagaimana pun, hukum harus berdiri tegak, dan tidak pandang bulu, kepada siapa pun yang melakukan ujaran kebencian dan hoax. Karena ini bicara soal ketaatan dalam bernegara,” kata Daden, Selasa (4/1/2022) di Jakarta Selatan.Â
Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matla’ul Anwar, kata Daden, tegak lurus mendukung langkah institusi Polri, terkhusus Polda Jawa Barat, sebagai lembaga penegak hukum.Â
“Sekali lagi harus kami sampaikan bahwa, PP IPMA mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat, karena dengan ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka, ini akan menjadi cermin bagi siapun, dan dari kelompok mana pun bahwa, melakukan ujaran kebencian dan penyebarkan hoax itu dilarang. Itu perintah UU juga perintah agama,” jelas Daden. Â
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) kemarin. Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.Â
“Kami menghimbau kepada semua pihak dan semua elemen masyarakat, untuk tidak terprovokasi, dan tidak tersulut. Karena bagaimana pun, keputusan yang diambil Polda Jawa Barat, itu sudah tepat.” tegasnya. Â
Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. “Kami mengajak kepada semua pihak untuk, ayo kita dukung aparat penegak hukum,” pungkas Daden.Â
Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.Â