RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Kerap jadi bungkus gorengan membuat dokumen rahasia negara hingga dokumen kependudukan bocor di kalangan masyarakat. Beberapa waktu lalu, penemuan berkas surat permohonan e-KTP milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti digunakan sebagai bungkus gorengan.
Dari kejadian tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk tidak menjual dokumen kependudukan yang bersifat pribadi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen kependudukan harus disimpan dengan baik. Dan dokumen kependudukan yang sudah tak terpakai sebaiknya dihancurkan.
“Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan,” kata Zudan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Dokumen Pengajuan KTP Susi P. Viral jadi Bungkus Gorengan
Selain bisa hancurkan sendiri, Zudan juga menyampaikan ada opasi lain, yakni masyarakat dapat menyerahkan dokumen tersebut ke Dukcapil setempat untuk dimusnahkan.
Hal ini diimbau demi melindungi data pribadi seseorang dari oknum tidak bertanggungjawa yang bisa menyalahgunakan data pridabi tersebut.
“Bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” ucap Zudan.
Dokumen surat permohonan e-KTIP milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat viral di media sosial lantaran digunakan sebagai bungkus gorengan.
Dokumen tersebut dilengkapi nomor induk kependudukan dan foto Susi. Surat itu ditandatangani oleh Camat Pangandaran Suryanto pada 2014.
Sumber: CNN
Discussion about this post