RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Perbankan Syariah semakin eksis di Indonesia. Negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini mulai aware untuk menerapkan hukum-hukum Islam, termasuk dalam urusan perekonomian.
Umat Islam di Indonesia memahami bahwa riba merupakan dosa besar. Salah satu unsurnya ada pada perbankan dengan sistem bunga.
Namun khusus di Indonesia sebagian bank syariah yang ada berasal dari perbankan konvensional. Lalu benarkah perbankan syariah bebas riba?
Salah satu hukum Islam yang digunakan bank syariah yakni pembagian bersama untuk sistem untung dan rugi. Sebab dalam syariat agama dilarang adanya pengumpulan dan pembayaran bunga.
Bunga bank dianggap sebagai riba. Hakikatnya bunga ini sebagai bentuk balas jasa nasabah kepada bank atau sebaliknya. Bila nasabah menyimpan uang di bank tersebut, pihak bank harus membayar lebih atas jasa tersebut.
Sebaliknya jika nasabah mengajukan peminjaman terhadap bank, jasa tersebut harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank. Alasan bunga bank dilarang dalam Islam yakni karena uang tersebut dikatakan ‘beranak’.
Semisal seorang nasabah meminjam uang sebesar Rp10.000.000. Sistem pembayarannya dengan cara mencicil Rp500.000 per bulan selama dua tahun atau 24 bulan. Bila ditotal, nasabah harus membayar Rp12.000.000.
Uang Rp2.000.000 tersebut merupakan bunga bank. Inilah yang dilarang dalam Islam. Karena jumlah uang yang dipinjam harus dikembalikan senilai nominal awal yang dipinjam.
Benarkah Bank Syariah Bebas Riba?
Pengalaman Rasional.co.id dalam peminjakan secara syariah di perbankan, tidak ada peminjaman dalam bentuk uang. Akadnya diubah menjadi jual beli.
Bila ingin meminjam uang untuk renovasi rumah, perbankan akan membayarkan jasa atau pembelian barang material. Semisal kebutuhan renovasi Rp20.000.000, lalu bank membeli semua keperluan nasabah secara cash.
Bank lalu menjual kebutuhan renovasi rumah kepada nasabah seharga Rp25.000.000. Hal ini dibolehkan dalam Islam, karena Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Discussion about this post