RASIONAL.CO.ID,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang deklarasikan dukungan Jokowi 3 periode, Selasa (29/3/2022) lalu, tak berbadan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan merespons keberadaan dua kelompok yang sama-sama menamakan diri Apdesi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua kelompok itu berbeda. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang deklarasikan Jokowi 3 periode, dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin Arifin Abdul Majid.
“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” kata Bahtiar, Rabu (30/3/), dilansir oleh CNN Indonesia.
Bahtiar menyampaikan Apdesi Surtawijaya merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, APDESI Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahtiar berkata pihaknya hanya melayani pendaftaran ormas tak berbadan hukum sesuai UU Ormas. Kemendagri tidak campur tangan dengan kegiatan ormas, termasuk deklarasi Jokowi tiga periode.
“Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya…. Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami,” ujar Bahtiar.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Arifin Abdul Majid mengatakan keberatan organisasinya dicatut dalam deklarasi dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat selama tiga periode. Deklarasi itus sendiri digaungkan saat Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2022, Selasa (29/3/2022).
Ketua APDESI yang sah Arifin Abdul Majid dalam keterangannya pada Rabu (30/3/2022), meminta masyarakat tidak mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencatut nama APDESI atau pengurus APDESI untuk kepentingan tertentu. Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar tupoksi apalagi soal politik,” kata Arifin.
Rep: Fida A.