RASIONAL.CO.ID, Semarang – Kasus prostitusi terbongkar Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang melibatkan seorang selebgram, prostitusi terjadi di hotel berbintang wilayah Kota Semarang.
Polda Jateng mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai korban, keduanya berinisial TE (26) seorang selebgram serta FBD (26) WNA.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus prostitusi ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Kamis (16/12/2021).
“Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria,” ungkap Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).
Kombes. Pol. Djuhandhani melanjutkan bahwa selain TE, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria.
Berdasarkan peneylidikan, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai muncikari.
“Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam keterangan yang disampaikan, untuk praktik prostitusi ini baik TE maupun FBD dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.
“Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta,” tambah Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.
Discussion about this post