RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Kasus penipuan cek kosong menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Naja Mudin dan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka.
Kasus penipuan dengan modus cek kosong dilaporkan PT Tirto Alam Cindo (TAC) pada Maret 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Zulpan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Zulpan tak memberikan informasi lebih rinci terkait kasus yang menetapkan mantan kedua pejabat tersebut. Dia hanya membeberkan perkara kedua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yand didapat, kasus ini berawal pada tahun 2019 silam ketika PT TAC berkerja sama dalam bisnis kayu.
Lalu dalam kerja sama itu, kedua tersangka meminta korban untuk menjual pabriknya dengan harga Rp33 miliar. Setelahnya, tersangka membayar uang mulai sebesar Rp 2,9 miliar.
Alih-alih akan mebayar sisanya dengan dua lembar cek senilai Rp. 10,5 miliar dan Rp 20 miliar. Namun keduanya tidak melunasi pembayaran, dan ternyata itu hanya cek kosong.
Kemudian mantan Gubernur Bengkulu dan mantan anggota DPR RI dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Discussion about this post