RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik betapa kejinya pelaku hingga membuang jasad korban ke sungai.
Pihak kepolisian telah memastikan tiga tersangka atas kasus kecelakaan Nagreg adalah anggota TNI AD, salah satu pelaku berpangkat kolonel. Ketiganya membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, salah satu pelaku enggan membuang kedua korban ke sungai. Dia menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit, namun Kolonel Priyanto menolaknya.
Berikut 4 fakta tentang Kolonel Infanteri Priyanto, otak pembuangan jasad korban ke sungai:
1. Memiliki Jabatan di Bidang Intelijen
Kolonel Infanteri Priyanto merupakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Komando Resor Militer 133 Nani Wartabone, Pulubala, Gorontalo. Kolonel Infanteri Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
2. Menyembunyikan Perbuatannya
Pasca kejadian tersebut, Kolonel Infanteri Priyanto kembali ke Korem 133/NWB setelah bertugas pada tanggal 12 Desember 2021, pukul 17.15 WITA, mendarat di bandara Djalaludin Gorontalo. Dia kembali ke tempat tugasnya tanpa melaporkan peristiwa tersebut.
3. Lulusan Akmil Tahun 1994
Kolonel Infanteri Priyanto merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994. Sebagian besar tugasnya dihabiskan di kecabangan Infanteri ini terlihat dari wing yang dikenakannya. Sejak periode 2015 hingga 2016 Kolonel Priyanto juga sempat menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul.
4. Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Kolonel Infanteri Priyanto dan dua rekan lainnya dijerat pasal berlapis. yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 yang ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Selain itu juga melanggar KUHP, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 yang ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 yang ancaman pidana penjara bagi pelanggar adalah maksimal seumur hidup.
Discussion about this post