RASIONAL.CO.ID | JAKARTA – Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara, Geri Permana ikut menyoroti adanya dugaan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti Kejora yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial RB pada Rabu, 28 September 2022 di tempat kediaman bersama.
Ia menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh Lesti, karena menjadi korban KDRT itu sangatlah menyakitkan, dan dibutuhkan keberanian pada korban untuk bisa bersuara di tengah nilai-nilai kultural yang terkadang masih membenarkan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap istri.
Geri yang selama ini kerapkali mendampingi dan membela perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan pun ikut mendukung upaya hukum pidana yang tengah dilakukan oleh Lesti di Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, dugaan KDRT yang dilakukan oleh RB itu menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan dalam relasi perkawinan.
Bentuk kekerasan fisik, dan psikis yang diduga dilakukan RB dalam kasus ini merupakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan dalam relasi perkawinan yang menempatkan Lesti sebagai istri dalam subordinasi di hadapan suami. Dimana hal tersebut patut diduga bersumber dari diskriminasi terhadap peran perempuan. Tutur Geri.
Geri menambahkan bahwa terkait ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada RB tentu sudah sangatlah jelas pengaturannya ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun untuk menentukan Pasal yang akan diterapkan kepada RB sebagai terduga pelaku, tentu harus melihat rangkaian peristiwa, bentuk perbuatan, dan akibat dari perbuatan KDRT itu terlebih dahulu secara utuh, dan menyeluruh”, Pungkas Geri.