RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Jenazah seorang muslim korban bencana tak wajib dimandikan dan dikafani. Namun tetap harus dishalatkan, lalu dikuburkan secara layak.
Keringanan ini diberikan karena bencana alam terkadang menelan korban jiwa dalam jumlah masif, sehingga menyulitkan untuk diperlakukan sesuai dengan hukum asal.
Dalam Fikih Kebencanaan yang telah ditanfidz PP Muhammadiyah tahun 2018 menyebutkan bahwa meski tidak dimandikan dan dikafani, jenazahnya tetap wajib untuk disalatkan.
Jenazah cukup dibungkus dengan pakaian yang ada maupun kain yang ditemukan seadanya. Terkait dengan penguburan, boleh dimakamkan bersama-sama di dalam satu liang lahat.
Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah, dia mengatakan, Rasulullah bertanya tentang korban (perang) Uhud: “Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Al-Quran?” Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya.” (HR Al-Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahad itu dibenarkan. Dalam keadaan normal memang sedapat mungkin satu liang lahad diperuntukkan bagi satu jenazah.
Namun dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat seperti terjadi musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya, satu liang lahad boleh dipakai untuk lebih dari satu jenazah.
Discussion about this post