RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 diberlakukan pengetatan kepada para pelaku perjalanan dari luar negeri. Pengetatan juga berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan pencegahan penularan Covid-19.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan aturan terkait pengetatan itu disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 0627/PWS.81.04/SES/12/2021.
Nota dinas dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru,
“Kepala Bidang Pengelolaan PLBN agar melakukan koordinasi pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia,” kata Restuardy dalam nota dinas.
Tidak hanya pengetatan arus pelaku perjalanan di pos lintas batas negara (PLBN), sejumlah aturan juga diberlakukan kepada pegawai di lingkungan BNPP.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, pegawai BNPP diminta agar mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Pegawai juga diminta agar tidak merayakan Tahun Baru 2022 mendatang yang bisa memicu kerumunan atau datang ke tempat terjadinya kerumunan perayaan Tahun Baru. Diimbau sebisa mungkin merayakannya masing-masing individu atau bersama keluarga.
Sumber: Antara
Discussion about this post