RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Ini alasan kenapa ekspor batu bara dihentikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihaknya mengambil keputusan untuk menghentikan sementara ekspor batu bara di bulan ini. Alasannya, agar dapat memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menganggap Kementrian ESDM sangat tepat dalam mengambil keputusan kebijakan larangan ekspor batu bara. Apabila tidak dilakukan, maka pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) akan terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.
“Apabila keandalan PLN terganggu, maka saya pastikan masyarakat akan terkena dampaknya. Padahal saat ini listrik ialah kebutuhan primer yang akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya, Minggu (2/12/2021).
Baca juga: 4 Manuver Politik Menjegal Anies Baswedan Agar Enggak Bisa Nyapres
Saat ini kondisi perekonomian yang sudah mulai berproses. Hal tersebut disayangkan apabila keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.
Mengetahui PLN mengalami cadangan kritis batu bara, ia pun mengimbau supaya Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi. Pasalnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang cukup. Terkait hal tersebut, harus juga tetap mewaspadai terjadinya krisis energi.
“Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Mamit juga mengatakan bahwa larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara supaya memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional.
“Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Mamit.
Selain itu, ia pun mengapresiasi upaya tegas dan cepat yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutuskan kebijakan larangan ekspor batu bara. Ini bukti negara turut hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.
“Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022, saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi pun juga mendukung langkah pemerintah melarang ekspor batu bara demi mengamankan pasokan listrik. Terlebih, agar diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
Bambang menambahkan pihaknya pun mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu pada Sabtu (1/1/2022).
“Kita ingin batu bara yang ada di Indonesia lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya fokus kepada faktor keuntungan semata dengan mengekspor ke luar negeri,” ujarnya.
Sumber: detik.com