RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Ingin nonton Spider-Man: No Way Home? Ketahui aturan terbaru ke bioskop. Bagi kalian yang akan pergi ke bioskop untuk menyaksikan film Marvel yang sedang ramai dibicarakan ini, sebaiknya cermati beberapa kebiijakan terbaru terkait nonton di bioskop kala PPKM.
Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 terhitung dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Status PPKM DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi Level 2 pada periode 30 November-13 Desember 2021. Adapun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, bioskop boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, berlaku bagi pengunjung dan petugas.
2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
4. Restoran dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
5. Mentaati protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Discussion about this post