Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam masih menjadi pertanyaan bagi banyak umat muslim sendiri. Mengingat sekarang adalah bulan Desember, ini menandakan bahwa sebentar lagi kita akan melewatkan pergantian tahun dari 2021 ke 2022.
Tentunya tahun baru di Indonesia akan dirayakan oleh kebanyakan masyarakat, terutama anak muda. Menyambutnya pergantian tahun, biasanya masyarakat Indonesia merayakan dengan berbagai cara mulai dari meniup terompet, makan bersama, hingga membakar kembang api.
Lalu bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam? Menurut Ustaz Abdul Somad di channel Youtube TAMAN SURGA. NET, Ustaz yang biasa disapa sebagai UAS mengatakan bahwa kalender masehi yang dipakai oleh seluruh negara dibuat oleh Paus Gregorious. Lalu diambil oleh PBB dan disebarkan ke seluruh negara agar seragam.
“Apakah kita boleh memakai alat non Muslim. Boleh, alat non Muslim dipakai boleh termasuk kalender. Tetapi tidak boleh hukumnya ketika sudah masuk dalam ritual seperti meniup terompet, dan menyalakan lilin,” Jelas UAS dikutip Rasional.co.id, Kamis (9/12/2021).
UAS melanjutkan bahwa cara lain untuk menyambut tahun baru masehi bagi umat muslim sebaiknya dengan cara berdizikir bersama di masjid.
Ustaz Abdul Somad menghimbau agar umat muslim berdzikir di masjid ketimbang mengikuti perayaan tahun baru pada umumnya.
“Kalau kebetulan malam tahun baru nanti ada acara dzikir di masjid, ustaz-ustaz membuat acara tabligh akbar dzikir, datang,” jelasnya.
Berdasarkan kutipan di atas, dapat diketahui bahwa hukum merayakan tahun baru masehi dengan mengikuti ritual seperti meniup terompet hingga menyalakan sebaiknya tidak dilakukan. Karena hal tersebut merupakan tradisi dari orang non muslim dalam merayakan tahun baru. Tapi masih ada cara lain bagi umat muslim merayakan tahun baru dengan berdizikir di masjid bersama
Discussion about this post