RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Gaga Muhammad selaku terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh, dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari detikcom, Gaga mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam saat hadir di persidangan, Selasa (4/1/2022).
Pada sidang lanjutan yang berlokasi di Pengadilan negeri Jakarta Timur, jaksa juga menuntut pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad dengan denda sebesar Rp 10 juta rupiah.
Poin yang memberatkan Gaga Muhammad adalah berkendara di bawah pengaruh minuman keras, serta menyebabkan kelumpuhan pada mantan kekasihnya yang tidak dapat disembuhkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Gaga Muhammad: Keluarga Saling Tuding
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad, yakni Fachmi Bachmid akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Gaga muhammad menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan dengan Laura Anna tahun 2019 silam dan mengakibatkan mendiang lumpuh total selama 2 tahun sebelum akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021.Â
Sumber: berbagai sumber