
RASIONAL.CO.ID | JAKARTA – Hari ini Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Salah satunya, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
” Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.
Lalu, terdapat putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” kata Dedi.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM-Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM-MSPI), Thomsom Gultom bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, juga diberikan sanksi PTDH, sudah sesuai dengan visi dan Misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polisi yang Presisi.
Hal ini perlu dilakukan agar dalam melaksanakan tugasnya para anggota Polri tidak main-main. “Janganlah menyelam sambil minum air, nanti tenggelam,” ujarnya.
Seperti diketahui sejak adanya peristiwa pembegalan uang barang bukti dari bandar narkoba itu, LSM-MSPI langsung menyurati Kapolda Metro Jaya, IrjenPol Muhammad Fadil Imran. Setelah tidak dijawab lalu kemudian dilaporkan ke Kadiv Propam Polri pada bulan Februari 2022.