RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Dokumen pengajuan KTP Susi Pudjiastuti yang merupakan eks Menteri KKP viral jadi bungkus gorengan. Pasalnya, surat permohonan pembuatan KTP Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran tersebut awal mulanya viral di Twitter.
Baca juga: Kaleidoskop 5 Berita Viral pada Tahun 2021
Dengan memperoleh 11.200 suka dan 1.872 retweet dan 421 kutipan, dokumen itu tercantum foto Susi Pudjiastuti dengan 2 gorengan bakwan di atasnya viral.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi terkait hal tersebut bahwa setelah dinas dukcapil memberikan semua dokumen yang tertera NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh masyarakatnya atau yang bersangkutan.
“Dokumen itu dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya. Pada dasarnya, seluruh dokumen yang tercantum NIK dan No. KK, harus disimpan dengan baik oleh pihak yang berkepentingan tersebut,” ungkap Zudan.
Disisi lain, Camat Pangandaran Yadi Setiadi akan menelusuri dengan segera yakni melakukan briefing terkait permasalahan ini. Tujuannya, ingin mencari informasi mengapa dokumen dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu bisa menjadi bungkus gorengan.
“Kami akan briefing semua pegawai besok. Perlu ditanyakan, karena selama saya menjabat sebagai Camat belum pernah menyuruh untuk memberikan atau menjual dokumen bekas ke tukang rongsokan,” ujarnya, Minggu (26/12).
Akan tetapi, ia menegaskan akan menyelidiki apabila ada staf atau pegawai yang membuang arsip dokumen, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Camat sebagai upaya untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali.
Sedangkan pihak yang terkait menyatakan di akun Twitter pribadinya pada Senin (27/12/2021). “Kawan-kawan beberapa hari ini saya di mention, DM (direct messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?” tulisnya.
Susi menambahkan bahwa hal seperti ini kerap sering terjadi. Ia pun mengaku bingung harus mengadukan ke mana terkait masalah itu.
Sumber: news.detik.com
Discussion about this post