RASIONAL.CO.ID, Bekasi – Disuruh menangkap sendiri oleh pihak kepolisian, seorang ibu beserta anggota keluarganya berhasil membekuk pelaku pencabulan anaknya yang hendak kabur.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelaku A (35) hendak kabur ke Surabaya setelah mendengar kabar dirinya telah dilaporkan ke pihak berwenang. Diketahui A merupakan tetangga korban bocah yang baru berusia 11 tahun.
DN yang mengetahui rencana A melarikan diri langsung memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Perawat Oleh Driver Gocar, Berikut Fakta-faktanya
“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Siapa sangka, pihak kepolisian saat itu malah menyuruh DN untuk menangkap sendiri pelaku.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ujarnya.
DN dan keluarga pun bergegas menangkap pelaku. Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, keluarga korban cepat bertindak sehingga berhasil mengamankan pelaku.
A langsung diseret ke pihak kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele,” harap DN
“Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.
“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Discussion about this post