RASIONAL.CO.ID, | Jakarta – Koordinator Bidang Hukum dan HAM Perkumpulan Warga Cimayang Satu (PWCS), Geri Permana, mengatakan akan membuat dan menyampaikan pengaduan atau laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan adanya dugaan gerilya untuk menghalang-halangi aksi demonstrasi pertama yang dilakukan oleh PWCS pada tanggal 25 Mei 2023. Padahal, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PWCS adalah sah secara hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Kepolisian Resor Bogor.
Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara yang juga di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Artinya, siapa pun dan dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan melarang orang untuk melakukan aksi demonstrasi. Kata Geri
Menurutnya, upaya penghalangan aksi demonstrasi adalah bentuk pelanggaran HAM bahkan bentuk kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang a quo. Ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun bagi setiap orang yang diduga mencoba menghalang-halangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang akan melakukan aksi demonstrasi.
Hal ini disampaikan oleh Geri sebagai bentuk sikap tegas dari PWCS dalam menyikapi adanya dugaan gerilya yang dilakukan oleh beberapa orang yang tengah berupaya untuk menghalang-halangi warga Cimayang Satu, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang akan mengikuti aksi demonstrasi di Pemerintahan Daerah Bumi Tegar Beriman.
Geri pun menyebut bahwa PWCS telah mendapatkan informasi dan dokumentasi tentang adanya dugaan upaya untuk menghalang-halangi warga Cimayang Satu yang akan mengikuti aksi dengan cara gerilya via udara atau saluran telekomunikasi dan juga via darat atau _door to door_ datang ke rumah-rumah warga pada saat 1 hari sebelum demonstrasi atau tepatnya pada Rabu, 24 Mei 2023
Berdasarkan informasi yang kami terima dari warga, dalam upaya penghalangan kegiatan demonstrasi mereka yang bergerilya menggunakan bangunan narasi yang berisi materi bujuk rayu seperti menawarkan posisi pekerjaan, pemberian modal usaha, hingga ada yang menggunakan cara kekerasan verbal dengan kata lain mempengaruhi kesehatan mental warga yang akan ikut demonstrasi bersama kami.
Lebih lanjut pria yang dikenal sebagai aktivis HAM ini pun meminta agar dalam kerja-kerja advokasi yang sedang dilakukan oleh teman-teman PWCS, termasuk advokasi dalam bentuk kemasan demonstrasi, agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melarang atau melakukan upaya penghalangan kegiatan aksi demonstrasi. Geri juga mengatakan bagi siapa saja yang mau menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak perlu takut terhadap upaya-upaya penghalang-halangan tersebut.
Secara spesifik Geri Permana menyebutkan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur dan menjamin kebebasan berpendapat, setidaknya antara lain:
– Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3);
– Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5; dan
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (2), Pasal 15, dan Pasal 25.