RASIONAL.CO.ID, DKI Jakarta – BST (Bantuan Sosial Tunai) telah resmi dihapus oleh Pemerintah, hal itu diungkap langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tepatnya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (25/1/2022) Kementerian Keuangan RI menyatakan pada tahun ini Pemerintah telah menghapus anggaran program bansos berupa BST.
Pihak Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya tidak lagi menganggarkan untuk BST tahun ini.
“Kami tidak merencanakan BST lagi, tapi bisa saja kalau situasi kurang baik, ada tekanan, mungkin saja muncul lagi BST, tapi saat ini kita tidak merencanakan untuk memberikan bansos yang tunai,” ujarnya.
Dengan dihapusnya program BST berarti program perlindungan sosial yang manfaatnya hingga mencapai 10 juta keluarga yang terdampak selama Pandemi Covid-19 itu sudah tidak bisa lagi dirasakan.
Seperti diketahui, besaran jumlah setiap Kepala Keluarga yang mendapatkan program BST adalah Rp 300 ribu yang dapat dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Pada tahun lalu, realisasi penyaluran BST sebesar Rp17,24 triliun kepada 9,99 juta kepala keluarga penerima manfaat.
Kendati demikian, Pihak Kementerian Keuangan memastikan sejumlah program perlindungan sosial masih akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah.
Diungkapkan anggarannya mencapai Rp154,8 triliun dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.