RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Aturan pembatasan kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimulai dari tanggal 4 hingga 17 Januari 2022 bersamaan dengan terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan terkait pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin lalu (3/1/2022).
Rabu kemarin, pembatasan yang pertama adalah pada kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial. Selama PPKM Level 2, perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca Juga: PPKM Level 2 DKI Jakarta, Begini Aturan Barunya
WFO diperuntukkan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi lengkap serta melakukan skrining dengan PeduliLindungi saat masuk dan keluar kantor.
Lalu, pada sektor esensial atau keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan industri ekspor impor dapat beroperasi 75 persen pada layanan pelanggan, namun maksimal 50 persen staf pendukung operasional.
Terkait sektor perhotelan dan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan pada sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementrian PAN-RB.
Kedua, untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran semasa Covid-19.
Ketiga, bagi supermarket, pasar tradisional dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengecualian untuk pasar induk yang dapat beroperasi sesuai jam operasional mereka.
Sedangkan bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry dan sebagainya, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas. Pembatasan waktu makan yakni selama 60 menit diiringin dengan prokes ketat.
Sementara untuk restoran, cafe dan semacamnya yang mulai beroperasional dari malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 hingga 00.00. Kapasitas pengunjung 50 persen dengan waktu 60 menit dan prokes ketat.
Kelima, pusat perbelanjaan seperti mall dan sebagainya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak dibawah umur 12 tahun diperbolehkan masuk dengan dampingan orang tua.
Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan pegawai untuk skrining.
Keenam, bioskop diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 70 persen. Anak dibawah umur 12 tahun wajib didampingi orang tua dan area makan dalam bioskop berkapasitas 50 persen dengan waktu makan 60 menit.
Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Namunt tetap harus memperhatikan kapasitas, waktu dan penerapan prokes ketat.
Kedelapan, untuk rumah ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara, pura dan kelenteng dapat beroperasi selama masa PPKM level 2 dengan maksimal kapasitas sebanyak 75 persen atau 75 orang. Prokes tetap ketat dan sesuai aturan Kementrian Agama.
Kesembilan, fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Kesepuluh, fasilitas umum seperti taman, area publik dan sebagainya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan ganjil genap sepanjang jalan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Tempat resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Sementara lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan semacamnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kesebelas, kendaraan umum, angkutan massa, taksi dan lain sebagainya diizinkan beroperasional dengan kapasitas 100 persen diiringi prokes yang ketat.