RASIONAL.CO.ID, Yogyakarta – Aniaya ODGJ merupakan tindakan yang lebih gila dari pada penyandang ODGJ sendiri. Penganiayaan dilakukan oleh empat orang di Kulon Progo, Yogyakarta.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial FD (22), BS (24), HPN (30), dan WLU (21). Mereka tega melakukan penganiayaan kepada Farid Maruf seorang penyandang gangguan jiwa.
Nahasnya, masyarakat melihat korban tersebut dalam keadaan luka-luka dan sendirian di jalan pantai Congot-Glagah pada Senin (27/12/2021). Warga langsung bergegas mebawanya ke Polsek Temon.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan keempat pelaku telah berhasil diamankan pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara Mobil
Penangkapan diawali ketika Petugas Reskrim Polsek Temon mendatangi kediaman salah satu pelaku. Setelah berhasil menangkap satu pelaku, lalu pelaku lainnya menyerahkan diri.
“Pelaku 1 menghubungi pelaku 2, 3 dan 4 untuk datang ke rumahnya. Dengan kesadaran tanpa unsur paksaan dari petugas Reskrim Polsek Temon bersedia datang ke Polsek Temon pelaku menyerahkan barang bukti sarana penganiayaan,” terangnya.
Pelaku mengaku awalnya ingin membantu korban yang saat itu sedang kehabisan bensin dan tidak punya uang sehingga meninggalkan motornya di dekat SPBU.
Keempat pelaku berniat membantu. Namun kemudian pelaku kesal pada korban karena pengakuan korban yang berubah-ubah.
“Pelaku berusaha menolong korban dengan cara memboncengkan korban secara bertiga untuk mengambil kendaraan korban dan membelikan bensin, namun karena keterangan korban yang tidak jelas dan berubah-ubah membuat pelaku marah,” imbuhnya.
“(Pelaku) kemudian membawa korban ke jalan pantai Glagah-Congot dan dilakukan penganiayaan,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan
Discussion about this post