RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Ahok dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi ketika masih menajabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pelaporan dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang mengklaim sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi.
Mereka telah menyerahkan dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok saat menjabat Wagub dan Gubernur DKI Jakarta.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” ucap Adhie Massardi selaku Presidium PNPK dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Rahmat Effendi, Walikota Bekasi yang Terjaring OTT KPK
Dia mengatakan sudah mengadukan perihal itu melalui Unit Pengaduan Masyarakat KPK. Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu.
Adhie mengklaim perkara-perkara itu sebenarnya sudah ada di KPK. Dia berharap Ketua KPK saat ini Firli Bahuri bisa mengentaskan persoalan itu ke publik.
“Kemudian yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh di microwave 10 menit, sudah bisa disantap, jadi sudah siap saji. Cuma karena di-freezer-kan di sini oleh komisioner lama, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi,” ucap Adhie.
Sumber: Detik