RASIONAL.CO.ID, Jakarta – 5 fakta Denny Siregar yang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial (medsos) terutama Twitter. Belakangan ini, Pegiat medsos ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian.
Kasus yang menimpanya ini sudah kelewat batas. Dia dilaporkan oleh seorang ustaz asal Tasikmalaya sejak 2020 lalu atas cuitannya di media sosial ‘santri calon teroris’.
Hingga saat ini kasus masih berjalan dan sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta mengenai Denny Siregar:
1. Menghina Rakyat Aceh
Hal ini terjadi setelah BPS mengumumkan Aceh sebagai provinsi termiskin di pula Sumatera. Denny mengejek pemprov Aceh agar tetap mempertahankan Aceh sebagai provinsi termiskin di pulau Sumatera. Dan menyebut posisi tersebut merupakan prestasi yang harus dipertahankan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ricky Kambuaya, Ternyata Sarjana Teknik
2. Pernah Menjadi Jurnalis
Ternyata seorang pegiat medsos tersebut sempat menjadi seorang jurnalis di sebuah radio di Surabaya. Selama periode tersebut Denny biasa menulis dan membaca berita di dalam siaran radio tersebut.
3. Berpengaruh Besar di Medsos
Denny mempunyai pengaruh besar di dunia maya seperti Instagram, Twitter maupun Facebook. Bagi kalian yang aktif berselancar di media sosial, nama Denny Siregar tak asing lagi.
Denny yang pernah mengaku sebagai influencer politik atau buzzer Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tentunya, pokok pembicaraan yang acapkali diungkapkannya adalah politik dan Presiden Jokowi.
4. Menulis Buku
Selain aktif menulis di media sosial, mantan jurnalis ini juga sempat merilis beberapa buku. Mulai dari Tuhan dalam Secangkir Kopi, Bukan Manusia Angka, dan Ngopi Bareng Denny Siregar.
5. Kontroversional
Denny Siregar kerap kali menjadi sorotan publik karena kontroversionalnya. Sederet kontroversi telah mencuatkan namanya hingga kerap menjadi trending topik di Twitter. Salah satu yang paling nyentrik adalah #DennySiregarDicariAnakSTM.
Denny menyinggung aksi para pelajar STM yang berujung rusuh di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia menyebut bahwa para pelajar gampang termakan hoaks.