RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 493 kabupaten kota dan 32 Provinsi telah mengajukan penyerdehanaan struktur organisasi (PSO). Sementara itu, 15 daerah lainnya belum mengajukan PSO, dua di antaranya di wilayah Sumatera dan di wilayah Timur (Papua dan Papua Barat) sebanyak 13.
Berdasarkan data Ditjen Otda Kemendagri, dari total 34 Provinsi, dua di antaranya belum memberikan usulan PSO ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Sebab penyerdehanaan birokrasi ini menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah kabupaten dan kota yang mengajukan PSO telah disetujui struktur organisasinya, diikuti 32 provinsi lainnya.
Kalkulasinya, dari data tersebut tercatat ada 140.474 jabatan dari target 143.115, telah disederhanakan. Jumlah ini sama juga 94,86 persen PSO siap diaplikasikan.
Akmal mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO diharap dapat menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur kelembagaan dan STOK.
Selanjutnya segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021.
“Kemendagri mengimbau pemerintah daerah yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan PSO agar segera menetapkan dalam perkada-nya sembari mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri,” ujar dia
Discussion about this post