RASIONAL.CO.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk melantik sejumlah jabatan fungsional. Sebanyak 66 persen atau 327 pemerintah daerah telah mendapat persetujuan untuk penyetaraan jabatan fungsional.
Jumlah 327 pemerintah daerah ini merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan Kementerian PANRB.
Imbauan ini disampaikan tiga hari lagi menuju akhir tahun 31 Desember 2021 diperuntukan bagi gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Baca Juga: 493 Kabupaten Kota dan 32 Provinsi Telah Ajukan PSO, Begini Arahan Kemendagri
“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan ke 327 pemerintah daerah. Sebanyak 308 di antaranya pemerintah kabupaten dan kota,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Kemudian ada 19 provinsi juga telah mendapat persetujuan. Adapun daerah tersebut antara lain yakni umatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, Dki Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, dan Sulawesi Barat.
Lalu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional bahwa batas waktu terakhir pada 31 Desember 2021.
“Jadi paling lambat penyetaraan jabatan tinggal 3 hari lagi. Mohon segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tutup Akmal.
Discussion about this post